Minggu, 23 Juni 2019

45-Satuan Karya Pramuka

Image Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2)  Kegiatan itu menghasilkan pengalaman,  tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4)  Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5)    Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6)  Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
NAMA - NAMA SATUAN KARYA : 
NO
NAMA SAKA
BIDANG KEGIATAN
DASAR HUKUM
1.
Bahari
Kebaharian
SK.No.019 Tahun 1991
2.
Bhakti Husada
Kesehatan
SK.No.053 Tahun 1985
3.
Bhayangkara
Kamtibmas
SK.No.020 Tahun 1991
4.
Dirgantara
Kedirgantaraan
SK.No.018 Tahun 1991
5.
Kencana
Kepedudukan
SK.No.166 Tahun 2002
6.
Tarunabumi
Pertanian
SK.No.078 Tahun 1984
7.
Wanabakti
Kehutanan
SK.No.005 Tahun 1984
 8.
Wirakartika

SK No

Satuan Karya Bahari

SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
(SAKA BAHARI)
 Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.
Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
  • Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
  • Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
  • Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bahari adalah :
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pramuka Penggalang Terap.
  • Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :
  • Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
  • Berusia antara 14-25 tahun
  • Sehat jasmani dan rokhani
  • Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari
Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari
 Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :
  1. SKK Penangkapan Ikan
  2. SKK Alat Penangkap Ikan
  3. SKK Budidaya Laut
  4. SKK Pengolahan Hasil laut
  5. SKK Budidaya Air Payau/Tambak
  6. SKK Pertambangan Mineral.
Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :
  1. SKK Listrik
  2. SKK Mesin
  3. SKK Pengecatan
  4. SKK Elektronika
  5. SKK Pengelas
  6. SKK Perencana Kapal
  7. SKK Perahu Motor
  8. SKK Pelaut
  9. SKK Operator Alat Bongkar Muat.
Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :
  1. SKK Renang
  2. SKK Layar
  3. SKK Selam
  4. SKK Dayung
  5. SKK Ski Air
  6. SKK Pemandu Wisata Laut
  7. SKK Selancar Angin
  8. SKK Penyelamatan di Pantai.
Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
  1. SKK Navigasi
  2. SKK Telekomunikasi
  3. SKK Isyarat Bendera
  4. SKK Isyarat Optik
  5. SKK Pelestarian Sumberdaya Laut
  6. SKK Pengemudi Sekoci
  7. SKK SAR di Laut.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
  • Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.
  • Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
Satuan Karya Dirgantara
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
(SAKA DIRGANTANTARA)
 Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :
  • Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
  • Pemuda berusia 16-25 tahun, dengan syarat khusus
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :
  1. Krida Olahraga Dirgantara
  2.  Krida Pengetahuan Dirgantara
  3. Krida Jasa Kedirgantaraan
Krida Olahraga Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
  1. SKK Pesawat Bermotor
  2. SKK Pesawat Tak Bermotor
  3. SKK Aero Modelling
  4. SKK Terjun Payung
  5. SKK layang Gantung.
Krida Pengetahuan Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
  1. SKK Navigasi Udara
  2. SKK Pengatur Lalulintas Udara
  3. SKK Meteorologi
  4. SKK Fasilitas Penerbangan
  5. SKK Aerodinamika.
Krida Jasa Kedirgantaraan, mempunyai 4 (empat) SKK :
  1. SKK Teknik Mesin Pesawat Udara
  2. SKK Komunikasi
  3. SKK Struktur Pesawat
  4. SKK Search And Rescue (SAR).
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :
  1. Memiliki Kecakapan dan keterampilan serta sikap dan usaha tertentu di bidang kedirgantaraan.
  2. Memiliki rasa bangga memperoleh TKK yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
  3. Memperoleh kecakapan khusus yang diakui oleh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat sehingga bermanfaat secara nyata untuk dapat memperoleh pekerjaan.
  4. Mampu menimbulkan rasa cinta Dirgantara di kalangan Pramuka, Pemuda dan masyarakat.

Satuan Karya Bhayangkara
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)

 Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
  • Peserta didik :
  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
  • Anggota dewasa :
  1. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
  2. Instruktur Saka Bhayangkara
  3. Pimpinan Saka Bhayangkara
  • Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Ketertiban Masyarakat
  2. Krida Lalu Lintas
  3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
  4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
  1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
  2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
  3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
  4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
  1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
  2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
  3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
  1. SKK Pencegahan Kebakaran
  2. SKK Pemadam Kebakaran
  3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
  4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
  5. SKK Pncurian
  6. SKK Penyelamatan
  7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
  1. SKK Pengenalan Sidik Jari
  2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
  3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
  4. SKK Uang Palsu
  5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
  3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
  5. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.


Satuan Karya Taruna Bumi

SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
(SAKA TARUNABUMI)
 Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Tarunabumi adalah :
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :
  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
  • Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  • Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
  • Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
  • Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
  • Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
  • Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

  • Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.

  • Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
  1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
  2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  3. Krida Perikanan
  4. Krida Peternakan
  5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :
  1. SKK Petani Padi
  2. SKK Petani Jagung
  3. SKK Petani Kacang Kedelai
  4. SKK Petani kacang Tanah
  5. SKK Petani Ubi Kayu
  6. SKK Petani Ubi Jalar.
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :
  1. SKK Petani Cengkeh
  2. SKK Petani Kelapa
  3. SKK Petani Karet
  4. SKK Petani Obat-obatan
  5. SKK Petani Kopi
  6. SKK Petani Panili
  7. SKK Petani Coklat
  8. SKK Petani Lada
  9. SKK Petani Kapas
  10. Petani Tembakau
  11. SKK Petani Tebu.
Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :
  1. SKK Petani Ikan Nila
  2. SKK Petani Ikan Mas
  3. SKK Petani Ikan Gurami
  4. SKK Petani Ikan Lele
  5. SKK Petani Katak
  6. SKK Petani Belut
  7. SKK Petani Bandeng
  8. SKK Petani Udang
  9. SKK Petani Ikan Hias.
Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :
  1. SKK Peternak Kerbau
  2. SKK Peternak Sapi
  3. SKK Peternak Kuda
  4. SKK Peternak Sapi Perah
  5. SKK Peternak Kambing
  6. SKK Peternak Babi
  7. SKK Peternak Puyuh
  8. SKK Peternak Kelinci
  9. SKK Peternak Ayam
  10. SKK Peternak Itik
  11. SKK Peternak Lebah
  12. SKK Peternak Merpati.
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :
  1. SKK Petani Rambutan
  2. SKK Petani Pisang
  3. SKK Petani Mangga
  4. SKK Petani Nanas
  5. SKK Petani Durian
  6. SKK Petani Semangka
  7. SKK Petani Apel
  8. SKK Petani Salak
  9. SKK Petani Pepaya
  10. SKK Petani Jeruk
  11. SKK Petani Anggur
  12. SKK Petani Jambu
  13. SKK Petani Duku
  14. SKK Petani Alpokat
  15. SKK Petani Tomat
  16. SKK Petani Cabe
  17. SKK Petani Bayam
  18. SKK Petani Kangkung
  19. SKK Petani Kacang Panjang
  20. SKK Petani Kubis
  21. SKK Petani Sawi
  22. SKK Petani Wortel
  23. SKK Petani Suplir
  24. SKK Petani Palma
  25. SKK Petani Cemara
  26. SKK Petani Anggrek
  27. SKK Petani Mawar
  28. SKK Petani Melati
  29. SKK Petani Kaktus
  30. SKK Petani Seledri
  31. SKK Petani Bonsai
  32. SKK Petani Bawang Putih/Merah.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
  1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
  2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
  3. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
  4. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.







































Satuan Karya Wanabakti

SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
(SAKA WANABAKTI)
 Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Wanabakti adalah :
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
  1. SKK Perisalah Hutan
  2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
  3. SKK Penginderaan Jauh.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
  1. SKK Keragaman Hayati
  2. SKK Konservasi Kawasan
  3. SKK Perlindungan Hutan
  4. SKK Konservasi Jenis Satwa
  5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
  6. SKK Pemanduan
  7. SKK Penulusuran Gua
  8. SKK Pendakian
  9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  10. SKK Pengamatan Satwa
  11. SKK Penangkaran Satwa
  12. SKK Pengendalian Perburuan
  13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
  1. SKK Konservasi Tanah dan Air
  2. SKK Perbenihan
  3. SKK Pembibitan
  4. Penanaman dan Pemeliharaan
  5. SKK Perlebahan
  6. SKK Budidaya Jamur
  7. SKK Persuteraan Alam.
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
  1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
  2. SKK Pencacahan Pohon
  3. SKK Pengukuran Kayu
  4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
  5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
  6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
  1. Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  4. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  5. mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  6. mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.





Satuan Karya Kencana

SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
(SAKA KENCANA)
 Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.
Anggota Saka Kencana adalah :
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
  2. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
  4. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
  5. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
  6. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
  7. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
  8. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
  9. Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
  2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
  3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
  4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
  1. SKK Pelayanan KB
  2. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
  3. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
  4. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
  1. SKK Bina Keluarga
  2. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
  3. SKK Bina Lingkungan Keluarga.
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :
  1. SKK KIE Individu
  2. SKK KIE Kelompok
  3. SKK KIE Media Luar Ruang
  4. SKK KIE melalui Media Cetak
  5. SKK Advokasi.
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :
  1. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
  2. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
  • Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
  • Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
  • Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
  • Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
·        Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Satuan Bakti Husada

SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
(SAKA BAKTI HUSADA)
 Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
  • Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
  • Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap.
Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
  1. Krida Bina Lingkungan Sehat
  2. Krida Bina Keluarga Sehat
  3. Krida Penanggulangan Penyakit
  4. Krida Bina Gizi
  5. Krida Bina Obat.
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
  1. SKK Penyehatan Perumahan
  2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
  3. SKK Pengamanan Pestisida
  4. SKK Pengawasan Kualitas Air
  5. SKK Penyehatan Air.
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
  1. SKK Kesehatan Ibu
  2. SKK Kesehatan Anak
  3. SKK Kesehatan Remaja
  4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
  5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
  6. SKK Kesehatan Jiwa.
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
  1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
  2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
  3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
  4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare
  5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
  6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
  7. SKK Imunisasi
  8. SKK Gawat Darurat.
Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
  1. SKK Perencanaan Menu
  2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
  3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
  4. SKK Penyuluh Gizi
  5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
  1. SKK Pemahaman Obat
  2. SKK Taman Obat Keluarga
  3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
  4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
  5. SKK Pembinaan Kosmetik
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
  • Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
  • Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
  1. kesehatan lingkungan
  2. kesehatan keluarga
  3. penaggulangan berbagai penyakit
  4. gizi
  5. manfaat dan bahaya obat.
  • Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
  • Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
  • Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.




















ANDALAN

      Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :

       - Andalan Nasional disingkat Annas.
       - Andalan Daerah disingkat Andu.
       - Andalan Cabang disingkat Ancu.
       - Andalan Ranting disingkat Anru

Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya. 
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir. 


                                                              Majelis Pembimbing
(1)    Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2)    Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3)    Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4)    Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5)    Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
                                                 Organisasi Majelis Pembimbing
(1)    Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2)    Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3)    Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4)    Majelis Pembimbing terdiri atas:
a.    Seorang Ketua;
b.    Seorang Wakil Ketua;
c.    Seorang Sekretaris;
d.    Seorang  Ketua Harian;
e.    Beberapa orang anggota;
(5)    Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.


DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka (PUSDIKA)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka kita singkat dengan Pusdika adalah Lembaga pendidikan dan pelatihan yang merupakan bagian integral dari Kwartir.

Pusdika mempunyai fungsi sebagai berikut:

   A.Sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
   B.Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
   C.Pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL.
   D.Pembina perpustakaan;

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang. Ketua Pusdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartir. Ketua Pusdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Kwartir
 Pada hakikatnya organisasi Pusdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Pusdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan, Pelatih, Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Pusdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya  Ketua Pusdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
 Organisasi dan Tata Kerja Pusdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri. ( Menunggu Pembaharuan nama Lemdika menjadi Pusdika )



AMBALAN DAN RACANA
Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
1) Ambalan atau Racana  terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.
2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
6) Nama Ambalan/  Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain  yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.

Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.

Ketentuan umum

*      Ambalan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penegak.
*      Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
*      Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 5 sampai 10 orang Pramuka Penegak.
*      Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak.

Kepemimpinan

*      Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 26 tahun.
*      Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
*      Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
*      Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.

Anggota Ambalan Penegak

Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
*      Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
*      Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajibann calon Penegak, antara lain :
  1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
  2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
  3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
  4. Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
  5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
*      Penegak
Yang terdiri atas:
  1. Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
  2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana

Dewan Penegak

Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
*      Seorang ketua yang disebut Pradana.
*      Seorang wakil ketua.
*      Seorang sekretaris yang disebut kerani.
*      Seorang Bendahara.
*      Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
*      Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
*      Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
*      Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
  1. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
  3. Membicarakan adat istiadat ambalan.
  4. Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
  5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.

Dewan Kehormatan

Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas:
*      Anggota Dewan Ambalan Penegak
*      Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
  1. Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
  2. Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
  3. Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
  4. Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
  5. Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.

Referensi

*      SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
*      SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 137 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.


Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak Pandega Putera
pic21





















PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
·        Raimuna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.
·        Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga dan pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.
·        Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Saptu Minggu (Persami), Perkemahan Jum'at Saptu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.
·        Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.
·        Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.
·        Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.
·        Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.
·        Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.
·        Latihan Pengelola Dewan Kerja, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai manajemen Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.
·        Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.
·        Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
·        Sidang Paripurna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun program, dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.
·        Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.
SEMUA GOLONGAN
·        Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI), adalah pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan pertemuan Pramuka melalui internet. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat nasional dan internasional.


Image 
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2)  Kegiatan itu menghasilkan pengalaman,  tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4)  Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5)    Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6)  Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
  NAMA - NAMA SATUAN KARYA :
 NO
NAMA SAKA
BIDANG KEGIATAN
DASAR HUKUM
1.
Bahari
Kebaharian
SK.No.019 Tahun 1991
2.
Bhakti Husada
Kesehatan
SK.No.053 Tahun 1985
3.
Bhayangkara
Kamtibmas
SK.No.020 Tahun 1991
4.
Dirgantara
Kedirgantaraan
SK.No.018 Tahun 1991
5.
Kencana
Kepedudukan
SK.No.166 Tahun 2002
6.
Tarunabumi
Pertanian
SK.No.078 Tahun 1984
7.
Wanabakti
Kehutanan
SK.No.005 Tahun 1984
  











Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Image

















Sandi Ambalan/ Racana
Pengertian.
Sandi Ambalan yaitu karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pandega di ambalan/ racana.
Cipta, rasa, karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi para anggotanya, maka dengan adanya sandi ambalan/ racana dapat menunjukan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari – hari bagi ambalan/ racana tersebut.
Menciptakan sandi :
1. Sandi ambalan/ racana diciptakan oleh penegak/ pandega dan diterima oleh seluruh anggotanya.
2. Penetapan sandi ambalan/ racana dilakukan dalam musyawarah ambalan/ racana.
3. Sandi ambalan/ racana yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan/ racana dan ditentukan masa berlakunya.
4. Sandi ambalan/ racana dibaca di depan anggota pada saat diperlukan, antara lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian pula sesuai adat istiadat yang telah ditetapkan.
Tulisan Sandi ambalan dapat ditulis dalam selembar kertas saja atau kain yang digulung, dan lainnya sesuai kreatifitas ambalan/ racana tersebut.


Berikut contoh Sandi Ambalan/ Racana :
SANDI AMBALAN/ RACANA
KEHORMATAN ITU SUCI
JAGA DIRI KARENA HARGA DIRI
BERBUDI LUHUR MENOLONG SESAMA
TAK KURANG AMAL KARENA KESUKARAN

SABDA PANDITA RATU
SATU KATA DALAM KEBENARAN
BERKETAPAN HATI SETIAP LANGKAH
PANTANG MENJILAT DAN MENYERAH

WIRA ADHI TARUNA
KSATRIA YANG SOPAN DAN PERWIRA
TAK KENAL STRATA DAN KASTA
MEMAPAH BAGI DUKA TANPA PAMRIH

BERSIAP UNTUK HIDUP DAN MATI DENGAN BAHAGIA
ITULAH KEHENDAK
DAN CITA CITA AMBALAN/ RACANA KITA
SEMOGA TUHAN MERACHMATINYA.





PERTEMUAN PRAMUKA PENEGAK

Raimuna

*      Raimuna adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.Kata Raimuna berasald ari bahasa suku Asli di wilayah Yapen Waropen-papua, yang berasal dari kata Rai dan Muna yang artinya pertemuan ketua suku dalam suatu forum yang menghasilkan suatu tujuan suci untuk kepentingan bersama.Raimuna Nasional VIII yang diadakan pada tahun 2003 merupakan Raimuna Nasional pertama yang diadakan diluar "kebiasaan" , Raimuna Nasional VIII diadakan di Taman Candi Prambanan-Yogyakarta , biasanya Raimuna Nasional diselenggarakan di BUPERTA WILADATIKA - CIbubur-Jakarta.Untuk Raimuna Nasional yang akan datang (Raimuna Nasional IX tahun 2008), akan dilaksanakan kembali di BUPER WILADATIKA - Cibubur-Jakarta Timur .

Gladian Pimpinan Satuan

*      Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga dan pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.

Perkemahan

Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Sabtu Minggu (Persami), Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.
*      Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.

Perkemahan Bhakti

*      Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.

PERAN SAKA (Perkemahan Antar Saka)

*      Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.

Pengembaraan

*      Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.

Latihan Pengembangan Kepemimpinan

*      Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.

PPDK

*      Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.

Kursus Instruktur Muda

*      Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.

 

 

Penataran, Seminar dan Lokakarya

*      Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.

Sidang Paripurna

*      Sidang Paripurna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja/kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.

Musppanitera

*      Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.














PERTEMUAN PENEGAK

1.               Raimuna
2.               Gladian Pimpinan Satuan
3.               Perkemahan
4.               Perkemahan Wirakarya (PW)
5.               Perkemahan Bakti (Perti)
6.               Perkemahan Antar (Peran) Saka
7.               Pengembaraan
8.               Latihan Pengembangan Kepemimpinan
9.               Latihan Pengelola Dewan Kerja
10.            Kursus Instruktur Muda
11.            Penataran, Seminar, dan Lokakarya
12.            Sidang Paripurna
13.            Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera)
14.            Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI)


Jawaban SKU Penegak Bantara


1.         Tidak di jawab
          (langsung tanda tangan Pembina)

2.         Tidak di jawab
            (langsung tanda tangan Pembina)

3.         Dihapalkan :
a.               Tri Satya :
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1)               Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila.
2)               Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
3)               Menepati Dasa Darma.
b.               Dasa Darma Pramuka :
1)               Takwa kepada Tuhan YME.
2)               Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3)               Patriot yang sopan dan kesatria.
4)               Patuh dan suka bermusyawarah.
5)               Rela menolong dan tabah.
6)               Rajin, trampil dan gembira.
7)               Hemat, cermat dan bersahaja.
8)               Disiplin, berani dan setia.
9)               Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
10)            Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.

4.         Salam Pramuka
a.                Maksudnya :
1)               Salam perkenalan (tegur sapa).
2)               Menghormati sesama Pramuka.
b.               Penggunaannya :
1)               Pada saat pertemuan Pramuka dan
2)               HUT Pramuka.

5.         Struktur Organisasi Pramuka :
            a.         Kwarnas :
                        1)         Kwarnas          (Kwartir Nasional)
                        2)         Kwarda           (Kwartir Daerah)
                        3)         Kwarcab          (Kwartir Cabang)
                        4)         Kwarran          (Kwartir Ranting)
                        5)         Gudep             (Gugus Depan)





            b.         Mabi (Majelis Bimbingan) :
                        1)         Mabinas          (Majelis Bimbingan Nasional)
                        2)         Mabida            (Majelis Bimbingan Daerah)
                        3)         Mabicab          (Majelis Bimbingan Cabang)
                        4)         Mabiran          (Majelis Bimbingan Ranting)
                        5)         Mabigus          (Majelis Bimbingan Gugus Depan)

            c.         Musyawarah :
                        1)         Munas             (Musyawarah Nasional)                     5 tahun sekali
                        2)         Musda             (Musyawarah Daerah)                        4 tahun sekali
                        3)         Muscab           (Musyawarah Cabang)                       3 tahun sekali
                        4)         Musran            (Musyawarah Ranting)                       2 tahun sekali
                        5)         Mugus             (Musyawarah Gugus Depan)              1 tahun sekali

            d.         Gugus Depan (Gudep) :
1)               Mabigus (Majelis Bimbingan Gugus Depan) : dijabat oleh Kepala  Sekolah di Pangkalan/Sekolah masing-masing.
2)               Bina Gudep (Pembina Gugus Depan) yang dijabat oleh Bapak dan Ibu Guru).
3)               Bina Galang (Pembina Penggalang) yang dijabat Guru atau Pembina dari luar sekolah.
4)               Bina Siaga (Pembina Siaga) yang dijabat Guru atau Pembina dari luar.
5)               Binatu Galang / Siaga (Pembina Pembantu Penggalang dan Siaga) yang dijabat oleh Penegak dan Pandega.

            f.          Dewan Kerja Penegak dan Pandega :
1)         Ketua                          :
2)         Wakil Ketua                :
3)         Sekretaris                    :
4)         Bendahara                   :
5)         Anggota                      :

6.         Tanda-tanda Pramuka :

1)         Putra :
a)               Lambang Gerakan Pramuka di saku : menunjukan Pramuka Indonesia.
b)               Lambang bunga Teratai Biru dengan lingkaran tambang di dada kanan : menunjukan lambang Pramuka Putra Sedunia.
c)               Badge Jakarta Pusat di lengan kanan : menunjukan Pramuka dari pangkalan Jakarta Pusat.
d)               Badge Monas di lengan kanan : menunjukan Pramuka dari DKI Jakarta
e)               Bendera kecil di lengan kiri : Pramuka dari regunya masing-masing.
f)                Tanda pangkat di lengan kiri : tanda pangkat seorang Pramuka Ramu (1), Rakit (2) dan Terap (3).


2)         Putri :
a)         Lambang Gerakan Pramuka di Kerah Baju Kanan : menunjukan Pramuka Putri Indonesia.
b)         Lambang bunga Teratai Biru di Kerah Baju Kiri : menunjukan lambang Pramuka Putri Sedunia.

7.         Arti lambang Gerakan Pramuka : Tunas Kelapa, gunaannya :
a.         Akar                :           obat luka luar (koreng)
b.         Batang :           Rakit, jembatan, pondasi rumah, dll.
c.         Daun               :           Ketupat, hiasan/janur.
d.         Lidi                 :           Sapu lidi.
e.         Batok              :           Arang bakar.
f.          Daging :           Santan, minyak goreng.
g.         Air                   :           Obat panas dalam.
h.         Sabuk/kulit     :           Cuci piring, keset, dll.

8.         Pancasila :
a.                Ketuhanan YME, artinya : menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.
b.               Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya : menolong sesama manusia yang tertimpa musibah.
c.                Persatuan Indonesia, artinya : tidak berkelahi dan tidak mudah diadu domba.
d.               Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, artinya : setiap pengambilan keputusan harus dilakukan musyawarah.
e.                Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya : tidak berbuat sewenang-wenang.

9.         Pada saat Upacara, pelantikan dan hari Nasional.
            Warna Merah : Berani dan Putih : Suci
a.         Sejarah Lambang : Dibuat bendera pada zaman Kerajaan Majapahit setelah Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa (artinya : tidak makan buah kelapa sebelum daerah Sumatra s.d. Irian Jaya dipersatukan).
b.         Sejarahnya Diresmikan : sebagai bendera nasional :
1)         Dikibarkan pertama kali tgl. 17-8-1945, pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI.
2)         Pengibar bendera                    : Kolonel Inf Latif Hendradiningrat.
3)         Penjahit/pembuat                    : Ibu Fatmawati.

10.       a.         Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan sikap harus berdiri tegak
sempurna.
b.         Diciptakan oleh                      : Wage Rudolf Supratman.
          Dinyanyikan pertama kali      : tgl. 28-10-1928
Pada saat acara                       : Sumpah Pemuda.

11.       Lambang Negara : Burung Garuda (Burung Rajawali atau rajanya burung di Indonesia dan spesiesnya sama dengan burung Elang). Sedangkan Dasar Negara : Pancasila.


12.       Berbahasa Indonesia
Tidak dijawab (langsung di tanda tangani).

13.       Sumpah Pemuda.
Dicetuskan oleh berbagai macam golongan pemuda (Yong) dari seluruh daerah di Indonesia yang sedang belajar di Yogyakarta (Jawa Tengah). Selanjutnya peresmian sebagai hari kebangkitan pemuda diputuskan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 (pada saat pertemuan pemuda seluruh daerah yang ke-2), dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR. Supratman.

14.       Perjuangan bangsa Indonesia.
Perjuangan bangsa Indonesia dilaksanakan semenjak zaman Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya.
Dilanjutkan dengan perjuangan membebaskan diri dari penjajahan Portugis di Sunda Kelapa pimpinan Sultan Fatahilah (Faletehan) dan Raja Mataram di Demak (Sultan Agung).
Kemudian membebaskan diri dari penjajahan Belanda di Jawa Tengah pimpinan Pangeran Diponegoro.
Perang Kemerdekaan diseluruh Indonesia pimpinan Soekarno-Hatta dengan Panglima Besarnya Jenderal Sudirman.

15.       Susunan Pemerintah Pusat sampai Desa.
            Susunan Pemerintah Pusat s.d. Desa (Jakarta Selatan) :
a.         Gubernur DKI Jakarta
b.         Walikotamadya Jakarta Selatan
c.         Kecamatan
d.         Lurah

16.       Peraturan Baris-Berbaris :
            a.         Gerakan di tempat : è Perintah Gerak.
                        1)         Hadap : Kanan, Kiri, Serong Kanan, Serong Kiri.
          2)         Balik Kanan.
          3)         4 langkah ke Kanan, Kiri.
                4)         4 Langkah ke Depan, Belakang.
          5)         Hormat.
          6)         Lencang Kanan.
          7)         Setengah Lengan Lencang Kanan.
b.         Gerakan berjalan : è Perintah Jalan.
1)               Langkah Tegap Maju Jalan.
2)               Maju Jalan.
3)               Haluan Kanan, Kiri Jalan.
4)               Serong Kanan, Kiri Jalan.
5)               Buka, Tutup Barisan Jalan.
6)               Masing-2 Banjar Dua Kali Haluan Kanan, Kiri.
7)               Balik Kanan Maju Jalan.
8)               Lari Maju Jalan.
9)               Langkah Irama/Ayun Jalan.
10)           Hormat Kanan Jalan.
11)           Melintang Kanan, Kiri Jalan.
12)           Lari Maju Jalan.
17.       Berpakaian rapi.
Tidak dijawab (langsung di tanda tangani).

18.       Bahan makanan bergizi.
            Bahan makanan bergizi :
a.         Tomat bervitamin A
b.         Wortel bervitamin A
c.         Jeruk bervitamin C
d.         Sayur asam bervitamin C

19.       Tahu penyakit menular.
            Penyakit Rakyat :
a.         Mencret obatnya : kunyit, kayu angin, merica bolong, ketumbar, daun sembung dan 2 gelas air kemudian direbus, selanjutnya diminum airnya.
b.         Darah Tinggi obatnya : daun, batang, bunga dan buah turi kemudian direbus, selanjutnya diminum airnya.
c.         Haid Berlebihan (khusus wanita) obatnya : kulit mangga kemudian digoreng, selanjutnya dimakan.

20.       Cabang olah raga.
            Praktek Atletik.

21.       Tahun sopan santun pergaualan di Indonesia.
a.         Sapaan Assalammualaikum Wr. Wb untuk orang dan daerah Islam.
b.         Sapaan salam kasih dan sejahtera untuk orang dan daerah Kristen.

22.       Memiliki Tabungan
Tidak dijawab (langsung di tanda tangani).

23.       Membayar iuran Gudep.
Tidak dijawab (langsung di tanda tangani).

24.       Menguasai ketrampilan Pertanian, Industri.
Mencari tunas dan menanam pohon kelapa dilingkungan sekolah.

25.       Membaca jam dan menggunakan Kompas : 

                                                UTARA (360 / 0)
BARAT LAUT (315)
                                                                                    UTARA TIMUR LAUT (45)
                       

BARAT (270)                                                                         TIMUR (90)


                                                           

BARAT DAYA (225)                                                TENGGARA (135)
             
SELATAN (180)

26.       Pernah berkemah.
Tidak dijawab (langsung di tanda tangani).

27.       Pernah kerja bhakti / gotong royong.
Tidak dijawab (langsung di tanda tangani).

28.       Penegak beragama Islam.
            Mengucapkan dua kalimat syahadat :
Asyhaduu alla illa haillalahu waasyhadu anna Muhammaddarasullalahu, artinya aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhamad itu utusan Allah.
a.         Rukun Iman ada 6 :
1)               Percaya kepada Allah.
2)               Malaikat Allah.
3)               Kitab Allah.
4)               Nabi dan Rasul Allah
5)               Hari Kiamat.
6)               Taqdir baik dan buruk.

b.         Rukun Islam :
1)               Mengucapkan 2 kalimat syahadat.
2)               Mengerjakan Sholat.
3)               Membayar Zakat.
4)               Mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.
5)               Naik haji jika mampu.

c.         Sholat Dhuhur bersama.

d.         Riwayat Nabi Muhamad SAW
1)         Lahir : 12 Rabiul Awal Tahun Gajah
2)         Saat kecil, ayah (Abdullah) dan ibunya (Siti Aminah) meninggal dunia dan dipelihara oleh Kakeknya (Abdul Mutholib) dan Pamannya (Abu Tholib).
3)         Karena kejujurannya dalam berdagang diberi gelar : Al Amin (orang yang dapat dipercaya).
4)         Mendapat wahyu dari Allah SWT pada umur 40 tahun dan diangkat menjadi Nabi dan Rasul pada umur 41 tahun. Selanjutnya diperintah Allah SWT untuk menyebarkan agama Islam selama 23 tahun. (Meninggal dunia pada umur 63 tahun).

e.         Agama lain melalui guru agama masing-masing

























ADAT AMBALAN PENEGAK

Pramuka Penegak adalah kaum muda yang pada tingkat perkembangan jiwanya diantaranya pada kondisi:
a. mampu mengungkapkan pendapat dan perasaannya dengan sikap yang sesuai dengan lingkungannya.
b. memperkuat penguasaan diri atas dasar skala nilai dan norma
c. kehidupan emosinya mulai terintegrasi dengan fungsi-fungsi psikis lainnya sehingga labih stabil dan lebih terkendali.
Kaum muda seusia Pramuka Penegak berfikir kritis, realistis, rasional dalam berpendapat dan dalam perilakunya tercermin menggunakan pendekatan kultural serta apa yang menjadi masukan dicerna melewati perenungan-perenungan. Perkembangan semacam inilah yang membedakan dengan kelompok usia sebelumnya.
Pada kegiatan Pramuka Penegak kita dapati adanya:
a. Adat Ambalan
b. Sandi Ambalan
c. Renungan Jiwa
Adat merupakan kebiasaan yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat lingkungan setempat yang sudah berlaku dari masa ke masa, sehingga terkesan merupakan peraturan dan tata nilai di masyarakat yang oleh anggotanya dijaga dan dilestarikan menjadi pedoman pergaulan dalam kehidupan di masyarakat. Adat bersifat lokal, hanya berlaku di masyarakat tertentu dan tidak berlaku di masyarakat yang lain.
ADAT AMBALAN PRAMUKA PENEGAK
Adat Ambalan merupakan adat kebiasaan yang diciptakan oleh Ambalan Penegak dan disepakati sebagai suatu yang harus ditaati serta merupakan tata nilai yang dijadikan pedoman dalam upaya meningkatkan kepeduliaan terhadap Tuhan YME, kepedulian pada bangsa dan tanah air sesama hidup dan alam lingkungannya kepedulian terhadap diri pribadinya, serta ketaatannya pada Kode Kehormatan Pramuka.
Anggota adat (Pramuka Penegak dalam Ambalan yang bersangkutan) bila berprestasi akan diberikan penghargaan sedang yang tersebut melanggar adat akan dikenakan sangsi.
Untuk dapat melestarikan Adat Ambalan, Dewan Ambalan Penegak menetapkan seorang Pemangku Adat yang dipilih dari anggota Ambalan yang senior, berpandangan luas dan teguh menjaga Adat Ambalan yang ada.
Macam-macam Adat Ambalan
Sedikit banyaknya yang manjadi Adat dalam Ambalan tergantung pada Ambalan itu sendiri. Contoh-contoh Adat Ambalan (yang pernah ada)
1) Adat Ambalan pada saat penerimaan calon Penegak dari Tamu Ambalan.
Setelah Tamu Ambalan ialah pemuda atau Pramuka penggalang yang sudah berusia 16 tahun yang berminat untuk mengikuti kegiatan Pramuka Penegak beberapa kali mengikuti latihan/kegiatan Pramuka Penegak, Tamu Ambalan dihadapkan dewan kehormatan Ambalan untuk diwawancari apakah dia benar-benar tertarik dengan kegiatan Pramuka Penegak dan apakah selama ini dia aktif mengikuti kegiatan Ambalan. Atas kemantapan tekat Tamu Ambalan tersebut dalam mengikuti kegiatan Ambalan, Dewan Kehormatan Ambalan menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai calon Pramuka Penegak dengan harapan yang bersangkutan mengikuti keaktifannya dan menyelesaikan SKU Pramuka Penegak Bantara.
2) Adat Ambalan pada saat Calon Pramuka Penegak menyelesaikan SKU Pramuka Penegak Bantara
- pada proses menyelesaikan SKU, calon Penegak didampingi oleh 2 (dua) orang Pramuka Penegak Bantara Laksana sebagai monitor, pembimbing dan pengamat perkembangan keterampilan dan sikap calon Penegak selama mengikuti kegiatan Ambalan.
- pada saat menjelang pelantikan sebagai Penegak Bantara : calon diharuskan menjalankan tugas-tugas spritual, misalnya : berpuasa selama 2 (dua) kali penuh, membaca beberapa renungan jiwa dengan tujuan untuk lebih memantapkan semangat dan tekadnya untuk menjalankan tugas-tugas selanjutnya.
- setelah tugas-tugas spiritual tersebut selesai dilaksanakan , calon diminta menyucikan diri dan membuang jauh-jauh hal-hal yang bersifat negatif. Upacara adat ini disembuhkan dengan membasuh muka, berkumur, membasuh telinga dan tangan serta mengeringkan dengan handuk, kemudian handuk yang mengandung kotoran, akibat perbuatan dan sikap negatif yang pernah dilakukan dibuang.
3) Adat Ambalan membaca Renungan jiwa
Adat ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian anggota Ambalan terhadap Tuhan YME, tanah air, bangsa, masyarakat, alam, lingkungan, diri sendiri serta ketaatannya kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Misalnya : Renungan jiwa pada saat :
- peringatan hari besar nasional/agama
- selesai upacara pelantikan
- terdapat anggota Ambalan yang mengingkari/ melanggar Trisatya/ Dasadarma
4) Adat Ambalan ketika seseorang akan dilakukan pelantikan Penegak Pelaksana.
5) Adat Ambalan ketika melepas anggota Ambalan yang akan membaktikan diri ke masyarakat
d. Perlengkapan Adat Ambalan
1) Pusaka Ambalan
Sesuatu yang bersejarah bagi ambalan dan disepakati untuk dijadikan pusaka adat, yang akan dihadirkan pada saat upacara adat dilakukan.
2) beberapa macam Renungan jiwa
3) beberapa Sandi Ambalan
4) kostum Pemangku Adat
5) perlengkapan Upacara Adat
SANDI AMBALAN PRAMUKA PENEGAK
a. Sandi Ambalan disusun oleh dan untuk Pramuka Penegak sendiri yang kemudian oleh Pemangku Adat ditetapkan sebagai perangkat Adat Ambalan. Dalam proses penyusunannya, Pembina Pramuka Penegak memberikan pengarahan bahwa sumber utama dalam penyusunan Sandi Ambalan ialah :
1) Pancasila
2) Prinsip Dasar Kepramukaan
3) Kode Kehormatan Pramuka
4) AD dan ART Gerakan Pramuka
5) Norma-norma agama dan masyarakat
6) Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda.
b. Setiap Ambalan memiliki Sandi Ambalan, yang merupakan norma hidup bagi Pramuka Penegak dalam Ambalan tersebut ; dengan demikian Sandi Ambalan hanya berlaku bagi anggota Ambalan tertentu dan tidak berlaku bagi Anggota Ambalan lain
c. Bagi Pramuka Penegak, Sandi Ambalan merupakan sesuatu yang disakralkan, oleh karena itu ketika Sandi Ambalan dibacakan para Pramuka Penegak mengikutinya dengan cermat dalam suasana yang hening dan bahkan ada yang mengikutinya dengan sikap tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Pemangku Adat Ambalan.
Contoh Sandi Ambalan
SANDI AMBALAN
TIRULAH MATAHARI
“Atau paling tidak jadilah seperti rembulan yang mampu mengarahkan sinar, menerangi bumi di malam gulita. Cahaya matahari seperti ilmu dan kasih yang tak pernah berkurang meskipun senantiasa dipancarkan untuk menerangi semesta.”
Wajah zaman
Berlumuran debu hitam
Ibu pertiwi tersedu
Murka alam porak-porandakan negeri
Nafsu dan dengki coreng wajah bangsa
Anak negeri enggan dan berlalu
Wajah zaman
Berlumuran debu hitam
Segelintir merangkak terseok-seok
Gundah hati penuh tanya
Segelintir merangkak cari mulia
Sepenuh jiwa menempuh kelelahan
Mengejar mulia hingga banyak jemu
Wajah zaman
Berlumuran debu hitam
Mentari tenggelam, rembulan urung
Ibu pertiwi tersenyum dan beraksara
Jangan mengira mulia adalah madu yang kau makan
Takkan kau dapatkan mulia sebelum pahitnya sabar
Hanya yang bersungguh-sungguh dan bersabar
Yang akan menemukannya…
Kawanku, Arjuna dan Srikandi Indonesia,
Tundukkan kepala dan pejamkan matamu,
Rasakan tiap degup jantungmu,
Renungkanlah …
Bumi yang kita pijak,
Langit yang kita tatap,
Udara yang kita hirup,
Cahaya mentari yang kita rasakan kehangatannya,
Rembulan yang benderang di tengah gulita,
adalah
bumi, langit, udara, mentari, rembulan yang sama
dengan yang disaksikan
Plato, Socrates, Heraklius, Gandhi, Soekarno
Jika mereka bisa terinspirasi olehnya,
kenapa kita tidak?!
Tanamkan mutiara itu dalam dadamu
Satya dan Dharma Praja Muda Karana
Hingga tiba saatnya,
Engkau mampu menyinari tanpa mentari
Berjalan di malam hari tanpa rembulan
Sorot matamu bagai sihir
Tajam keningmu bagai kilatan pedang
Tirulah matahari
Jadilah mentari bagi dunia
Buka matamu
Dan tataplah ke depan
Kemuliaan adalah keniscayaan
Wajah zaman
Berlumuran debu hitam
Gulita terbelah
Sinar cerah merekah
Selama jantung masih berdetak
Kami, jiwa muda Indonesia
Takkan menyerah
Mengawal zaman
Mempersembahkan untukmu ibu pertiwi
Semangat PASOEPATI – PUSPITA MURTI

RENUNGAN JIWA PRAMUKA PENEGAK
a. Renungan ialah suatu naskah singkat yang menguasai nilai-nilai spiritual, mental dan moral dalam upaya mengamalkan satya dan darma Pramuka
b. Renungan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetuk hati para Pramuka Penegak agar selalu ingat Satya dan Darmanya dan selalu mengamalkannya sesuai dengan motto :
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
c. Naskah renungan disusun oleh Pramuka Penegak sendiri, dengan bimbingan Pembina mereka dan dijaga kelestariannya oleh Pemangku Adat
d. Macam-macam Naskah renungan, diantaranya:
1) renungan bagi mereka yang akan dilantik
2) renungan bagi mereka yang sedang mengalami masalah
3) bebarapa renungan dalam menperingati hari besar nasional
4) beberapa renungan dalam memperingati hari besar agama
5) renungan pada upacara penutupan latihan

PENUTUP
Adat Ambalan, Sandi Ambalan dan Renungan Jiwa Pramuka Penegak bagi kita (Pembina Pramuka Penegak) merupakan alat pendidikan ; oleh karena itu dalam proses penyusunannya hendaknya diupayakan agar Pembina Pramuka Penegak yang bersangkutan terlibat dalam posisi sebagai pembimbing, dan pengerak supaya Adat Ambalan, Sandi Ambalan dan renungan jiwa tersebut tidak menyimpang dari :
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Prinsip Dasar Kepramukaan
3. Kode Kehormatan Pramuka
4. AD dan ART Gerakan Pramuka
5. Norma-norma Agama dan Masyarakat
6. Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA
2. PENDIDIKAN NILAI GERAKAN PRAMUKA. Kwarnas. Jakarta. 1999
3. Atmasulistya, Drs. H. Endy, PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA, Jakarta, 2000.
4. Rujukan KML. Kwarnas. Jakarta. 1983
5. Keputusan Kwarda Jawa Tengah No. 10/KPTS/D.XI/8/79 tentang Tanda, Lambang, Bendera Dan Kibaran Cita Ambalan Penegak Dan/Atau Racana Pandega



































Tingkatan dalam Pramuka Penegak

Ada beberapa tingkatan dalam Penegak yaitu :
*      Penegak bantara
*      Penegak laksana
dimana tingkatan tersebut penegak laksana ialah tingkatan tertinggi dalam Golongan Penegak. Selain itu bagi pramuka penegak yang belum mendapatkan tanda pengenal Penegak Bantara, disebut dengan Penegak Tamu.

Satuan

Satuan terkecil Pramuka Penegak disebut Sangga yang terdiri atas 6 sampai 8 orang Penegak. Sangga dipimpin salah seorang Penegak yang disebut Pimpinan Sangga (Pinsang). Setiap 4 Sangga dihimpun dalam sebuah Ambalan, yang dipimpin Pradana. Ambalan dipimpin oleh seorang Ketua yang disebut Pradana, seorang sekretaris yang disebut Krani, seorang Bendahara yang disebut Hartaka, dan seorang Pemangku Adat. Setiap Ambalan mempunyai nama yang bermacam-macam, bisa nama pahlawan, tokoh pewayangan dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan karakter ambalan tersebut. Contohnya adalah nama Ambalan SMA Korpri Bekasi adalah "Arjuna" (Ambalan Putra) dan "Srikandi" (Ambalan Putri), selain itu juga ada ambalan yang putra dan putrinya jadi satu, misalnya Ambalan Soeringgit dengan pasukan intinya Korps Soeringgit 149.

Kode Kehormatan

Kode Kehormatan untuk Pramuka Penegak terdiri atas Satya(janji) dan Ketentuan Moral (Dharma)
Janji Pramuka Penegak disebut Trisatya. Bunyi Trisatya Pramuka Penegak berbeda dengan Trisatya Penggalang. Berikut bunyi Trisatya Penegak:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara kesatuan Republik IndonesiaMengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Darma.
Ketentuan Moral Pramuka penegak disebut Dasa Dharma. Berikut isi Dasa Dharma Penegak:
DASA DHARMA
  1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia
  3. Patriot yang sopan dan ksatria
  4. patuh dan suka bermusyawarah
  5. rela menolong dan tabah
  6. Rajin, trampil dan gembira
  7. Hemat cermat dan bersahaja
  8. Disiplin, berani dan setia
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

Kegiatan-kegiatan Penegak

Kegiatan Pramuka Penegak adalah perwujudan dari sumpah di atas. Berikut ini acara-acara pertemuan Penegak:
*      Lompat Tali (Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Ambalan)
*      Pelantikan penegak, Penegak Bantara & Laksana
*      Gladian Pimpinan Sangga (DIANPINSA)
*      Raimuna (Rover Moot)
*      Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
*      Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)

Lain-lain

*      Bentuk barisan upacara Pramuka penegak adalah Perlombaan dimana Pinsa berada disamping kanan barisan dan anggotanya berbaris seperti umumnya(berbanjar)
*      Pramuka Penegak selain aktif di Ambalannya masing-masing juga dapat bergabung dalam Satuan Karya Pramuka (Saka) semisal Saka Bhayangkara (diselenggarakan oleh Polri), Saka Wanabhakti (diselenggarakan oleh Perhutani) dan lainnya.

Galeri

*      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pramuka%2C_Lambang_Dewan_Ambalan.svg/120px-Pramuka%2C_Lambang_Dewan_Ambalan.svg.png
Lencana Dewan Ambalan
*      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/13/Pramuka%2C_Tanda_Koordinator_Pemimpin_Sangga_Penegak.svg/120px-Pramuka%2C_Tanda_Koordinator_Pemimpin_Sangga_Penegak.svg.png
Tanda Pemimpin Sangga Utama
*      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4a/Pramuka%2C_Tanda_Pemimpin_Sangga_Penegak.svg/120px-Pramuka%2C_Tanda_Pemimpin_Sangga_Penegak.svg.png
Tanda Pemimpin Sangga
*      http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/ba/Pramuka%2C_Tanda_wakil_pemimpin_sangga_penegak.svg/120px-Pramuka%2C_Tanda_wakil_pemimpin_sangga_penegak.svg.png
Tanda Wakil Pemimpin Sangga















0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda