Jumat, 06 November 2020

ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 SAAT LIBUR PANJANG (ALA ROSIHA)


 POLA PIKIR HIDUP SEHAT (ALA ROSIHA)


ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 SAAT LIBUR PANJANG

________________________________________________

 

1.            Mengantisipasi adanya klaster keluarga Covid-19 pasca libur panjang, akhir Oktober 2020, Pemerintah menerapkan beberapa pembatasan, antara lain: 

 

a.         Kapasitas penumpang bus akan dibatasi begitupula kapasitas di area istirahat, salah satunya bus hanya boleh mengangkut tujuh puluh lima persen dari kapasitas yang seharusnya.

b.         Pemerintah telah mengingatkan masyarakat untuk Libur dan juga cuti bersama saat maulid Nabi Muhamad SAW, agar mengikuti aturan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan klaster penyebaran covid sembilan belas di kalangan keluarga.

c.         Mengacu pada surat edaran nomor 11, tahun 2020 tentang penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru, kementerian perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hanya mengatur kapasitas dari moda transportasi bus.

d.         Semua kendaraan bersumbu tiga ke atas akan dialihkan ke jalan nasional untuk mengurangi kepadatan di jalan.

 

2.         Pada awalnya Pemerintah RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dengan aturan relatif ketat hingga 11 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas masyarakat seperti perkantoran wajib menerapkan maksimal pekerja masuk sebanyak 25 persen hingga tidak diperbolehkan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan. Selain melibatkan berbagai profesi masyarakat dan instansi pemerintah, TNI juga dilibatkan dalam Gugus Tugas tersebut.  Untuk  percepatan penanganan Pandemi Covid-19,  TNI  telah melaksanakan  3  operasi  untuk  membantu  penanganan  pandemi Covid-19 di Indonesia antara lain Operasi Penanganan Medis, Operasi Pengamanan, dan Operasi Dukungan.

 

3.         Selanjutnya dikeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah yang ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9 Tahun 2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.  Guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, telah dukeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota.

 

4.         Pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 khusus kepada Panglima TNI dan Kapolri, maka TNI/Polri tetap konsisten membantu Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam mendukung Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan menuju  masyarakat produktif aman Covid-19 serta dalam rangka percepatan PEN, sebagai berikut:

a.     Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial/Kepolisian Daerah/Wilayah melaksanakan pemetaan daerah rawan di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proses Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam rangka percepatan PEN sebagai upaya Ceni dan Deni kemungkinan yang akan terjadi.

b.    Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial Kepolisian Daerah/Wilayah melaksanakan pemetaan daerah produktif dan melakukan pembinaan Tomas dan Toga guna menuju masyarakat produktif dalam rangka percepatan PEN di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proses AKB.

c.    Meningkatkan sinergitas TNI/Polri, Pemda Propinsi/Kota/Kabupaten dan pengelola pusat keramaian serta melakukan simulasi, briefing, dan evaluasi pada kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka percepatan PEN.

d.    Mempedomani aturan pelibatan Rule of Engagement (RoE) dalam kegiatan peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 terhadap masyarakat sehingga tidak terjadi benturan antar stake holder dan masyarakat

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda